Panwas Sulit Buktikan Kecurangan MS Kaban

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu belum memiliki data yang kuat untuk membuktikan pelanggaran MS Kaban saat kampanye terbuka di lingkungan rumahnya, yang diduga melakukan praktek poltik uang.

"Kami masih kekurangan data untuk membuktikan MS Kaban bersama ketiga Caleg Kota Bogor melakukan tindak pidana dengan membagikan uang dan sembako," kata Ketua Pantia Panwaslu Bogor, kepada Vivanews, Kamis, 25 Maret 2009.

Menurut dia, yang menentukan bersalah tidaknya adalah Penegak Hukum Terpadu (Gakundu), yang terdiri dari Kejaksaan, Polres dan Panwaslu Kota Bogor, yang hingga kini masih mengumpulkan data-data.

Namun demikian, berdasarkan data dan bukti sementara yang dimiliki Panwas meyakinkan kalau Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Partai Politik (Parpol) dilarang membagikan uang atau sembako khususnya pada masa kampanye.

MS Kaban bersama ketiga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Bogor, secara terang-terangan membagikan uang dan sembako di kediaman Ketua Umum PBB yang berlokasi di Perumahan Budia Agung, Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 22 Maret 2009 lalu.

"Sayangnya kami belum dapat menghadirkan dia untuk dimintai keterangannya. hari ini, kami sudah mengumpulkan beberapa data untuk diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Laporan: Ayatullah | Bogor

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024