VIVAnews - Sedikitnya 19 Pekerja Seks Komersil (PSK) yang biasa mangkal di sekitar Taman Topi, dan gerbang Kebun Raya Bogor ditangkap oleh petugas gabungan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polri, Denpom, Dinkes dan Dinsosnaker Kota Bogor, Kamis 26 Maret 2009 dini hari tadi.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan PSK yang akan ditangkap. Tapi banyaknya petugas yang datang secara tiba-tiba membuat puluhan PSK itu tidak berkutik.
Kepala Seksi Penegakkan Perda Sat Pol PP Kota Bogor, Farid Wahdi, mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan ini merupakan pertama kali pada tahun 2009 sebagai bukti kalau Pemerintah Kota Bogor serius dalam memberantas prostitusi.
"Penertiban ini berdasarkan Perda No. 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum. Selain itu, para PSK ini sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Para PSK yang terjaring akan diserahkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk didata dan dikirim ke panti rehabilitas di Jakarta,
"Mereka akan dilatih pembinaan dan keahlian," ujarnya lagi.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor