Perusahaan BUMN Lemah Buat Kontrak

VIVAnews – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui sejumlah perusahaan milik pemerintah sampai saat ini masih lemah dalam membuat kontrak kerja sama. Akibatnya, perseroan sering kali dirugikan dari kerja sama tersebut.

“Nantinya kami akan memberikan pelatihan semacam workshop dalam membuat kontrak kerja sama,” ujar Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu kemarin, 25 Maret 2009.

Menurut Sofyan, Kementerian sama sekali tidak pernah mengurus masalah detil dari kontrak kerja sama antara BUMN dengan perusahaan lain atau lintas BUMN. “Jangan pernah beranggapan Kementerian ini biro hukum perusahaan ketika ada masalah dengan kontrak,” ujar dia. "Kami bukan kantor pengacara BUMN."

Sofyan mengatakan, perusahaan harus bisa membuat kontrak kerja sama yang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu, perseroan harus menggunakan tenaga pengacara yang benar-benar handal dan menguasai persoalan kontrak. “Semua kontrak adalah tanggungjawab masing-masing,” ujar dia.

Penilaian Sofyan itu didasarkan pada pengalaman masih adanya perusahaan BUMN yang harus menjalani proses hukum akibat perjanjian dalam kontrak yang dilanggar. Kasus terakhir yang mencuat kerja sama operasional antara PT Kencana Gula Manis dan pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara X. 

Perkebunan Nusantara menilai Gula Manis telah melanggar perjanjian KSO di antaranya belum adanya pergantian biaya produksi dan operasional, dana talangan untuk operasional dan produksi, pendapatan tetap, pembukaan garansi yang belum dilaksanakan Gula Manis. Selain itu, terdapat investasi yang terbengkalai sehingga berpotensi merugikan Gula Manis.
 
Selama perjanjian KSO dengan Gula Manis, pihak Perkebunan Nusantara telah mengeluarkan dana sebesar Rp 55 miliar sedangkan Gula Manis Rp 43,7 miliar. 

Dari hasil kerja sama itu telah dihasilkan 32.000 ton gula kristal dan 6.000 ton tetes, yang telah dilakukan pelelangan secara sepihak oleh Perkebunan Nusantara. “Sebenarnya awalnya saya berharap kerja sama ini bisa menjadikan Perusahaan Gula Perkebunan Nusantara menjadi benchmark perusahaan sejenis,” ujar Sofyan. 

Kasus lemahnya kontrak yang lain terjadi antara PT Geo Dipa Energi dengan sebuah rekanan mengalami default karena tidak mampu memenuhi rencana pembiayaan proyek.

Kereta Cepat Whoosh Dikabarkan Mengalami Kebocoran, KCIC Buka Suara

Kendati default, dalam perkembangannya Geo Dipa tidak bisa menjalankan proyek tersebut, bahkan tersandera selama hampir 5 tahun. Terakhir adalah kasus yang menimpa PT Merpati Nusantara Airlines

Pemudik saat meninggalkan Jakarta lewat Gerbang Tol Cikampek Utama

1 Juta Kendaraan Diprediksi Balik Jakarta, Polda Metro Siapkan Strategi Agar Tidak Macet

Polisi melalui Polda Metro Jaya mengimbau agar pemudik yang balik ke Jakarta nanti bisa memakai tol fungsional seperti Tol Cimanggis-Cibitung.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024