Mencabuli Selang Cuci Mobil, Penjara 90 Hari

VIVAnews - Hakim pengadilan di negara bagian Michigan, Amerika Serikat (AS), Rabu 25 Maret 2009, menjatuhkan hukuman penjara selama 90 hari kepada seorang laki-laki yang ketahuan memiliki perilaku seks yang menyimpang.

Terpidana berusia 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul di tempat umum saat bermasturbasi dengan sebuah selang air di tempat pencucian mobil tanggal 16 Oktober 2008. Peristiwa berlangsung di tempat pencucian mobil di kota Thomas, 90 mil sebelah barat daya kota Detroit. 

Saat itu polisi menangkap basah terpidana setelah mendapat laporan dari warga setempat atas kegiatan yang mencurigakan di tempat pencucian mobil. Benar saja, terpidana kepergok sedang bermesraan dengan sebuah selang.

Dalam sidang pengadilan bulan lalu, terpidana mengaku salah atas dakwaan percabulan. Kini, selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan terpidana untuk menjalani tes narkoba. (AP)

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu
Anies Baswedan menghadiri halal bihalal dan Milad ke-22 PKS

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Sejumlah tokoh parpol hingga tokoh nasional hadir di acara halal bihalal dan Milad PKS ke-22 di kantor DPP PKS

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024