Presiden Cuti Sudah Diatur UU

VIVAnews -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, cutinya presiden dan wakil presiden dalam kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu, jika presiden atau wakil presiden cuti tidak melanggar UU.
 
"Kalau kita menjadi konstitusional, kita pahami undang-undang dan segalanya. Undang-undang mengatur dengan gamblang pejabat negara yang menjalankan misi politiknya," kata Presiden dalam keterangan persnya di Hotel Grand Angkasa Medan di sela-sela kampanye Partai Demokrat, Sabtu 28 Maret 2009.
 
Pernyataan presiden itu menanggapi usulan berbagai kalangan yang menginginkan agar presiden dan wakil presiden tidak mengambil cuti saat kampanye. Keduanya diusulkan agar menjadi wasit saja dalam pelaksanaan Pemilu. Alasan presiden dan wakil presiden tidak cuti agar tidak terjadi kevakuman dalam pemerintahan.
 
Yudhoyono yang merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menyatakan, meski mengambil cuti kampanye untuk Partai Demokrat, tetap memantau perkembangan pemerintahan. Presiden mencontohkan, dirinya tetap melakukan komunikasi dengan wakil presiden dalam penanganan tragedi Situ Gintung, Tangerang Selatan.
 
Selain itu, agar tetap ada yang menjalankan pemerintahan antara presiden dan wakil presiden dibedakan dalam mengambil cuti. "Contoh presiden dan wakil presiden cutinya tidak bersamaan sehingga saya dan Pak Kalla bisa menjalankan tugas," ujar presiden.
 
Presiden Yudhoyono menambahkan, wasit dalam Pemilu sudah diatur UU, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. "Nanti malah jadi tidak jelas (kalau saya jadi wasit)," katanya.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024