Kasus Konsulat Jenderal RI Kinabalu

Empat Pejabat Imigrasi Baca Pembelaan

VIVAnews - Empat terdakwa, bekas pejabat Keimigrasian Departemen Luar Negeri, membacakan pembelaan siang ini, Senin 30 Maret 2009. Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Keempat terdakwa yaitu mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka bersalah atas penerapan biaya keimigrasian di Konsulat Jenderal Kinabalu Malaysia.  Mereka dituntut hukuman dua tahun enam bulan hingga tiga tahun kurungan. Jaksa juga menambah hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa subsider 6 bulan kurungan.

Mereka diduga menerapkan tarif tinggi dalam memungut biaya. Tapi ketika disetorkan kepada negara tarif rendah. Jaksa menilai selisih tarif itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Penerapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra
Sebuah rumah di Bangkalan hancur usai petasan meledak, tiga orang jadi korban.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Sebuah rumah di Desa Sembilangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, hancur usai petasan meledak pada Jumat petang 19 April 2024. Ledakan mercon diketahui melukai tiga orang.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024