Mandiri Lelang Ulang Aset Benua Indah

VIVAnews - PT Bank Mandiri Tbk melelang ulang aset PT Benua Indah. Hal ini dilakukan karena pada lelang sebelumnya peserta lelang belum menyetor uang jaminan.

Menurut Group Head Credit Recovery I Bank Mandiri Wiseto Baroto saat ini Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang berikutnya. "Sedang dipersiapkan secepatnya, saat ini sedang dievaluasi," kata dia kepada VIVAnews, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang telah melakukan lelang aset Benua Indah Group pada 20 Maret 2009. Namun peserta lelang belum menyetor uang jaminan menjadi peserta lelang sehingga pelaksanaan lelang pertama dianggap gagal. Wiseto menjelaskan peserta lelang sebelumnya masih boleh mengikuti lelang berikutnya. "Jaminannya belum ditetapkan untuk lelang ulang," kata dia.

PT Bank Mandiri melakukan lelang aset obligornya yaitu berupa perkebunan kelapa sawit milik Benua Indah Group dengan harga di bawah harga pasar (floor price) sebesar Rp 350 miliar. Benua Indah Group sendiri memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri sebesar Rp 480,7 miliar.

Peserta lelang disyaratkan harus melanjutkan program Benua Indah Group sebelumnya, yaitu melaksanakan program PIR (Perusahaan Inti Rakyat)-Trans di Kepatang Kalimantan Barat. Selain itu, perkebunan plasma juga diharuskan menyetor ke inti agar petani mendapatkan kepastian.

Utang Benua macet sejak 2005, dan pada Desember 2007, perusahaan ini meminta restrukturisasi namun kemudian dibatalkan. Sejak saat itu Benua tidak melakukan pembayaran apa pun.

Benua Indah ditunjuk sebagai perusahaan inti dalam program PIR-Trans di Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayahnya mencakup empat kecamatan dengan 26 desa. Lahan pertanian tertanam seluas 28 ribu hektar, yang digarap 14 ribu petani. Ironisnya, sejak November 2009, Benua tidak membayar hasil produksi petani, sehingga para petani tak mendapatkan penghasilan.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online
Jhon LBF bos kaya raya

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arif Edison dituding sebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.  Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024