Kasus Impor Gula Putih

Mantan Direktur RNI Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin, didakwa telah memperkaya diri. Ranendra diduga telah mengambil dana operasional perusahaannya dan memindahkan ke rekening pribadi.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Maret 2009.

Menurut Jaksa, Ranendra diduga mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari dana escrow account. Setelah itu, Ranendra menyetorkan dana itu ke rekening pribadi dan memindahbukuan dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 4,6 miliar.

Escrow account adalah rekening bersama otorisator atau pemegang saham pelaksanaan kerja sama operasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog.

Jaksa menjerat dia dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tahun 2003, PT RNI dan Bulog mengadakan kerjasama operasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran gula kristal putih impor dengan rencana pembagian masing-masing lima puluh persen.

Terdakwa, kata Jaksa Supardi, mengetahui  terdapat sejumlah dana dalam escrow account. Ranendra kemudian meminta persetujuan pencairan dana sebesar Rp 500 juta. "Untuk biaya koordinasi atau konsultasi," kata Jaksa. Setelah cair, dana itu kemudian diserahkan secara tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 250 juta. "Dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jaksa Irene.

Ranendra juga dituduh telah mencairkan dan mengambil dana distribusi sebesar Rp 974 juta. Uang itu kembali disetorkan ke rekening pribadi terdakwa. Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar.

Jaksa Irene menilai perbuatan terdakwa telah mengabaikan Pasal 7 Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan itu menyebutkan anggota direksi komisaris dan dewan pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024