VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin, didakwa telah memperkaya diri. Ranendra diduga telah mengambil dana operasional perusahaannya dan memindahkan ke rekening pribadi.
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Maret 2009.
Menurut Jaksa, Ranendra diduga mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari dana escrow account. Setelah itu, Ranendra menyetorkan dana itu ke rekening pribadi dan memindahbukuan dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 4,6 miliar.
Escrow account adalah rekening bersama otorisator atau pemegang saham pelaksanaan kerja sama operasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog.
Jaksa menjerat dia dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahun 2003, PT RNI dan Bulog mengadakan kerjasama operasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran gula kristal putih impor dengan rencana pembagian masing-masing lima puluh persen.
Terdakwa, kata Jaksa Supardi, mengetahui terdapat sejumlah dana dalam escrow account. Ranendra kemudian meminta persetujuan pencairan dana sebesar Rp 500 juta. "Untuk biaya koordinasi atau konsultasi," kata Jaksa. Setelah cair, dana itu kemudian diserahkan secara tunai kepada terdakwa sejumlah Rp 250 juta. "Dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jaksa Irene.
Ranendra juga dituduh telah mencairkan dan mengambil dana distribusi sebesar Rp 974 juta. Uang itu kembali disetorkan ke rekening pribadi terdakwa. Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar.
Jaksa Irene menilai perbuatan terdakwa telah mengabaikan Pasal 7 Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan itu menyebutkan anggota direksi komisaris dan dewan pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hasil Everton vs Liverpool: The Reds Kalah 2-0
Purwasuka
9 menit lalu
Hasil Everton vs Liverpool di Liga Inggris 2023-2024 telah diketahui. The Reds harus mengalami kekalahan usai tertinggal 2-0 tanpa balasan gol satu pun.
Motivasi Tinggi Arema FC saat Lawan PSM
Malang
18 menit lalu
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan bahwa timnya dalam motivasi tinggi melawan PSM. Motivasi untuk keluar degradasi sudah ditanamkan sejak dia datang
9 Rekomendasi Film Komedi Korea yang Tayang di Netflix: Dream Hingga Seoul Vibe
Olret
sekitar 1 jam lalu
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
9 Rekomendasi Drama Korea Terbaik yang Diperankan Oleh IU
Olret
sekitar 1 jam lalu
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Selengkapnya
Isu Terkini