VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Rabu 22 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan : Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur : Swalayan Makro Pasar Rebo
Jakarta Utara : Mega Mall Pluit
Jakarta Barat : Carrefour Puri Indah Kembangan (STNK), Taman Alfa Indah Joglo (SIM)
Jakarta Pusat : Depan Kantor Pelni, Jalan Gadjah Mada
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Apakah layar HP Android Anda sering bergerak sendiri tanpa sentuhan? Simak beberapa tips dan trik sederhana untuk mengatasi masalah ini dan menjaga kenyamanan penggunaan.
Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari menjadi penyelamat kala Indonesia harus menyelesaikan pertandingan saat melawan Korea Selatan. Arnando, mampu menepis dua kali te
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwascam Pilkada 2024 akan ada dua kategori peserta seleksi, Peserta Existing dan Pesert
Jangan lewatkan kesempatan langka untuk menambah saldo DANA Anda sebesar Rp600.000 pada 26 April 2024! Pelajari berbagai cara efektif dan terpercaya..
Selengkapnya
Isu Terkini