PN Bandung Sita Hotel Garut

VIVAnews-Pengadilan Negeri Bandung menyita Hotel Garut yang berada di Jalan Bengawan No. 11. Proses pengosongan dilakukan sekitar pukul 9.30 WIb, Rabu, 22 Oktober 2008, dan dikawal ketat jajaran kepolisian Polres bandung tengah dibantu aparat TNI.

Menurut salah seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung, pengosongan sudah melalui surat putusan pengadilan nomor 02/EDT/EKS/2008/PN Bandung.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

"Latar belakang pengosong terkait utang piutang antara pemilik Hotel bernama Poni dengan Geralni," jelas petugas.

Saat dilakukan pengosongan, kondisi hotel sudah tidak ada aktifitas. Pengadilan menyiapkan dua truk untuk mengangkut barang-barang Hotel.

Laporan: Sigit/Bandung.     

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024