Paskah Suzetta Kembali Dipanggil Jaksa

VIVAnews - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta kembali dipanggil Jaksa pagi ini. Panggilan ini merupakan kali kedua. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar untuk empat mantan pejabat BI.

Rencananya, Paskah akan memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kresna Menon. Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Pekan lalu, Paskah dipanggil Jaksa tapi ia tidak hadir. Mantan Wakil Ketua Komisi IX itu menyatakan tidak bisa hadir karena tengah berkampanye untuk partainya, Golkar.

Paskah diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus ini. Hamka Yandhu yang bersaksi dalam persidangan pekan lalu mengaku memberikan uang itu langsung dalam beberapa tahap. Setiap penyerahan, kata dia, besarnya mencapai Rp 250 juta. "Uang itu disampaikan setiap penyerahan dari Rusli," kata dia. Namun, dalam persidangan kasus yang sama ia menyangkalnya.

Dalam persidangan perkara yang sama, Paskah dituding hadir dalam pertemuan di Hotel Le Meridien. Ketika itu, Ia meminta Gubernur BI Burhanuddin Abdullah untuk mengembalikan uang senilai Rp 31,5 miliar kepada KPK. Pernyataan tersebut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terdapat kerugian negara.

Selain Paskah, Jaksa juga kembali memanggil Anthony Zeidra Abidin. Pekan lalu, Anthony tidak bisa hadir karena sakit. Ia adalah mantan anggota komisi perbankkan dan terpidana dalam kasus ini. Anthony divonis bersalah oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun.

Anthony terbukti telah menerima uang Rp 28,5 miliar dari Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Analis BI Asnar Ashari. Anthony bahkan menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Rusli sebagai uang diseminasi. Uang itu disimpan Rusli dan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketika kasus ini mulai disidik.

Adapun Jaksa akan memanggil enam saksi lainnya. Menurut Jaksa KMS Roni, mereka yang diperiksa adalah penerima aliran uang itu.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024