Kampanye Pemilu 2009

Polisi Duga Ketua PDS Langgar Aturan Kampanye

VIVAnews - Jajaran Kepolisan Daerah Metro Jakarta Raya menemukan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera yang juga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Jakarta III, Ruyandi Hutasoit, melakukan kampanye di luar jadwal. Polisi juga mendapatkan bukti empat calon anggota DPR lain melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa 31 Maret 2009, Ruyandi dikenakan aturan pasal 269 atau pasal 279 ayat 1c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Ruyandi diduga berkampanye di luar jadwal di Gedung Pertemuan Citra II RW 12 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa 12 Maret 2009 pukul 19.30-22.00. Nomor laporan LP/ 03/ P/ III/ 2009/ Res JB tanggal 23 Maret 2009.

Berikut daftar pelanggar lainnya:
1. H. Dedi Rustandi, calon anggota DPR daerah pemilihan Tangerang Kota dan Tangerang Kabupaten serta Dewi pertiwi Eko (Caleg DPRD Kabupatan Tangerang), telah menggunakan kampanye dengan menggunakan mobil dinas pemerintah, fasilitas umum dan membagi – bagikan kerudung dengan poster PAN (melanggar pasal 270 Yo Pasal 84 ayat (1) huruf H dan huruf J UU RI Nomor 10 Tahun 2008). Kejadian berlangsung di Desa Jengkol Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2009 pukul 13.30 dengan nomor LP / 01 / A- 1/ II /2009 / Restro Tng Kab tanggal 25 pebruari 2009.

2. Iskandar Sembiring, calon anggota DPR nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional, telah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Iskandar melanggar pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008. Kejadian berlangsung di rumah Ketua RT 01 / 02 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu tanggal 18 Maret 2009 sekitar pukul 20.00-23.00. Nomor laporan LP / 022 / P / III / 2009 / Res Jakarta Selatan tanggal 23 Maret 2009.

3. Jerry A. K sambuaga, calon anggota DPR Nomor Urut 7 dari Partai Golkar, telah melakukan pelanggaran berupa pembagian sembako. Jerry melanggar pasal 274 UU Nomor 10 Tahun 2008 di Jalan Cilosari/ Cisadane RT 05 / 01 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2009 (LP / 360 / K / III / 2009 / RES JP tanggal 27 Maret 2009). Barang bukti berupa 2 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 1 liter minyak goreng, 3 bungkus mie instan, 1 kalender meja, 2 stiker partai Golkar & gambar Jerry A.K sambuaga, M.I.A No. Urut 7.

4. Hafiz Buriyan, S. Sos, calon anggota DPR dari Partai Keadilan dan Persatuan, telah melakukan pelanggaran berupa pembagian Indomie (melanggar pasal 274 UU Nomor 10 Tahun 2008) di Kelurahan Kunciran Indah Rt 01/ 10 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang pada tanggal 19 Maret 2009 (LP / k / 235 / III / Res Tng tanggal 25 Maret 2009). Barang bukti berupa 4 bungkus Indomie, selebaran dan contoh surat suara Pemilu. Hingga saat ini kasus dalam proses penyidikan Polres Metro Tangerang.

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024