VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengabulkan permohonan legislator Jhonny Allen. Anggota Dewan Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat itu akan diperiksa Senin 13 April 2009.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin saat dihubungi wartawan, Selasa 31 Maret 2009. Allen sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan proyek dermaga di Indonesia bagian Timur.
"Ini hal biasa, yang penting semua prosedur dilakukan dengan benar dan memenuhi target waktu." kata Jasin.
Sedianya, Jhonny diperiksa kemarin. Namun, Allen meminta izin agar jadwal pemeriksaannya itu diundur sampai Pemilihan Umum legislatif, 9 April 2009, selesai.
Dalam kasus dugaan suap itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu anggota DPR Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan pengusaha Hontjo Kurniawan.
Dalam pemeriksaan para tersangka, 2 Maret lalu, penyidik menyita barang bukti berupa uang yang diduga adalah suap sebesar Rp 54,5 juta dan US$90 ribu.
Hari ini, Hontjo menjalani pemeriksaan kembali di komisi antikorupsi itu. Dia tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 09.50 WIB.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
9 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini