Kasus Aliran Bank Indonesia

Paskah Suzetta Bantah Terima Uang

VIVAnews- Mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Paskah Suzetta membantah menerima bagian uang aliran dana Bank Indonesia.

"Saya tidak pernah," kata Paskah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Paskah bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan Hutapea.

Paskah menjelaskan ketika ada diseminasi masalah penyelesaian Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen Undang-undang BI di Dewan Perwakilan Rakyat, ia berada di luar negeri. "Saya tidak pernah ikut program diseminasi. Bagaimana saya menerima uang," kata Paskah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus ini. Hamka Yandhu yang bersaksi dalam persidangan pekan lalu mengaku memberikan uang itu langsung dalam beberapa tahap. Setiap penyerahan besarnya mencapai Rp 250 juta.

Paskah tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada anggota komisi keuangan guna diseminasi amandemen undang-undang BI dan penyelesaian masalah BLBI.

Paskah juga membantah pernah hadir dalam rapat 22 Desember 2003 soal pembahasan sosialisasi pemasyarakatan amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Rapat itu dipimpin oleh Hamka Yandhu. "Saya tidak pernah," kata dia.

Dalam risalah rapat yang diajukan Jaksa, Paskah disebutkan hadir. Isi rapat itu melanjutkan pembicaraan tentang sosialisasi untuk kemasyarakatan untukĀ  amandemen Undang-undangĀ  23 tahun 1999 yang telah dibicarakan dalam rapat 22 Agustus 2003.

Rapat itu, kata Jaksa Roni, menyebutkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari telah menyerahkan sejumlah uang kepada Anthony Zeidra Abidin untuk biaya sosialisasi memasyarakatkan amandemen UU itu. "Uang dibagi-bagikan kepada yang hadir dalam rapat secara bertahap," jelas dia.

Paskah menjawab. "Kalau dari urutan rapat saya yakin tidak pernah datang dalam rapat itu," kata dia. Alasannya, sebagai Ketua Pokok Tugas dan Fungsi, Ia harus berada dalam urutan teratas rapat.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

"Daftar hadir itu tidak benar saya juga belum lihat apa ada yg asli atau tidak," jelas Paskah. "Kalau rapat itu membahas substansi saya pasti pimpin rapat."

Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024