VIVAnews - Pemerintah menuntut pengambilalihan 100 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara pada badan arbitrase internasional atas kasus telat divestasi Newmont.
"Kami maunya 100 persen," kata Jaksa Pengacara Negara Joseph Suandi Sabda ketika dihubungi VIVAnews, Selasa 31 Maret 2009.
Baca Juga :
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Menurut dia, Eksekusi hasil keputusan baru dapat dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil sidang.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat Newmont ke badan abitrase internasional pada Maret 2008.
Gugatan itu dilakukan, karena NNT dianggap gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sesuai dengan Perjanjian Kontrak Karya Newmont dan Pemerintah pada 2 Desember 1986.
Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :