VIVAnews - Sekitar 97 persen uang yang dikembalikan Mahkamah Agung ke kas negara dari perkara pidana khusus berasal dari perkara korupsi. Dana yang dikembalikan mencapai Rp 614,35 miliar dan US$ 4,5 juta.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2008, Rabu 1 April 2009.
"Dari perkara narkotika Rp 15 miliar atau 2 persen dari seluruh pengembalian," kata Harifin.
Jumlah pengembalian yang masih memprihatinkan adalah dari kasus pembalakan liar (illegal logging). Menurut Harifin, selama 2008, perkara ini hanya menyumbang 1 persen pengembalian uang ke kas negara itu atau sekitar Rp 2,7 miliar.
Sementara itum kata Harifin, pengembalian uang dari peradilan umum mencapai 382,3 miliar.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :