Pungutan Liar

Empat Mantan Pejabat Konjen Diperiksa

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia sebagai terdakwa. Menurut rencana sidang akan dilaksanakan siang nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Empat terdakwa itu mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau, Makdum Tahir. Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,97 miliar.

Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai berikut Muchamad Sukarna mendapat Rp 1,03 miliar, Mas Tata Machron mendapat Rp 457,9 juta, Irsyafli Rasoel mengantungi Rp 2,9 miliar dan Makdum Tahir mendapat Rp 874.1 juta.

Selain diterima terdakwa, kata Jaksa, uang itu sebagian dibagi-bagikan kepada pegawai KJRI Kota Kinabalu, KJRI di kota Kinabalau berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Jaksa menilai mantan pejabat itu telah melakukan pungutan liar pada biaya keimigrasian di Malaysia. Pungutan tersebut dilakukan dengan memberlakukan tarif tinggi tapi disetorkan kepada negara dengan tarif rendah.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024