Kasus Pengadaan Alat Pemadam di Jabar

Dokumen Penawaran Terbit Sebelum Pengadaan

VIVAnews - Kepala Bagian Keuangan Jawa Barat, Kokom Komariah, menyatakan bahwa dokumen penawaran pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah diterbitkan sebelum pengadaan dilakukan.

"Saya menerima dokumen dari Riskomar staf Wahyu Kurnia," kata Kokom Komariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 April 2009. Kokom tengah bersaksi untuk terdakwa Danny Setiawan bersama-sama Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana dituduh telah mengatur pengadaan.

Sementara untuk penentuan spek barang, kata Kokom, itu dibuat oleh Ijudin Budhyana. Padahal, kata dia, Daftar Anggaran Satuan Kerja ketika itu belum dibuat. "Barang sudah ada dokumen tinggal disesuaikan," kata Kokom. Akibatnya, penunjukan langsung sudah tidak bisa diindahkan lagi. "Karena dari awal sudah diarahkan demikian."

Kokom menambahkan dokumen tersebut diajukan oleh PT Satal Nusantara pimpinan Hengky Samuel Daud. "Sudah lengkap dengan penawaran harga hingga radiogram," kata dia. Saat penandatanganan kontrak ia mengaku pernah dimarahi oleh Riskomar. "Ris meminta agar Daud tidak dibawa ke kantor," kata dia.

Pun kemudian Daud pergi meninggalkan kantor dengan menggunakan mobil hijau berplat nomor hankam. Tak lama setelah itu ajudan Wahyu menjemput Daud. Kontrak lalu ditandatangani di sebuah tempat di Kiaracondong. "Saya hadir menghadap selatan," kata dia. Kokom menerangkan konsep surat ijin prinsip dan nota dinas penunjukkan langsung dibuat oleh Wahyu.

Terkait penerimaan uang, Kokom mengaku selama pengadaan 2003-2004 ia mendapat bagian uang hingga Rp 260 juta. "Semuanya dari pengadaan dan sudah saya kembalikan ke Komisi," jelas Kokom.

Danny Setiawan bersama-sama Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana dituduh telah mengatur pengadaan. Danny diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 72 miliar.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Pendeta, Eastwood Anaba

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024