Kejaksaan Ajukan Memori Banding ke Guernsey
VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Guernsey Inggris terkait pemblokiran rekening Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas Inggris.
"Proses sudah berjalan dan tidak ada sidang. Kami tinggal menunggu hasil," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu 1 April 2009.
Kejaksaan, kata Edwin, mencoba memberikan argumentasi untuk mendobrak pendapat hakim di Guersey yang sebelumnya memenangkan Tommy dalam kepemilikan uang euro 36 juta di BNP Paribas.
"Hakim mengatakan, tidak ada perkara di Indonesia yang mewajibkan Tommy membayar. Ini yang kami lawan," kata Edwin. Salah satu yang dipakai sebagai bahan argumentasi adalah kasus tukar guling lahan Goro-Badan Urusan Logistik.
Selain itu, kata Edwin, hakim sebelumnya berpendapat bahwa uang Tommy di Paribas sedikit. Tanpa blokir pun, menurut hakim, Pemerintah bisa meminta dana Tommy dan keluarganya yang ada di Indonesia.
"Menurut hakim, yang bersangkutan dan keluarganya memiliki harta yang berlebih di Indonesia," kata dia.