Sengketa Uang Tommy di Paribas

Kejaksaan Ajukan Memori Banding ke Guernsey

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Guernsey Inggris terkait pemblokiran rekening Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas Inggris.

"Proses sudah berjalan dan tidak ada sidang. Kami tinggal menunggu hasil," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu 1 April 2009.

Kejaksaan, kata Edwin, mencoba memberikan argumentasi untuk mendobrak pendapat hakim di Guersey yang sebelumnya memenangkan Tommy dalam kepemilikan uang euro 36 juta di BNP Paribas.

"Hakim mengatakan, tidak ada perkara di Indonesia yang mewajibkan Tommy membayar. Ini yang kami lawan," kata Edwin. Salah satu yang dipakai sebagai bahan argumentasi adalah kasus tukar guling lahan Goro-Badan Urusan Logistik.

Selain itu, kata Edwin, hakim sebelumnya berpendapat bahwa uang Tommy di Paribas sedikit. Tanpa blokir pun, menurut hakim, Pemerintah bisa meminta dana Tommy dan keluarganya yang ada di Indonesia.

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya

"Menurut hakim, yang bersangkutan dan keluarganya memiliki harta yang berlebih di Indonesia," kata dia.

Atlet anggar Indonesia, Arval Raziel

PB IKASI Kirim Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade

PB IKASI yang dipimpin Amir Yanto menunjukkan komitmen dalam membangun prestasi. Dua atlet anggar Indonesia diturunkan dalam Kejuaraan Anggar Asia 2024 di Uni Emirat Arab

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024