Kasus Pengadaan Mobil Pemadam Jabar

Mantan Sekda Jabar Terima Rp 630 Juta

VIVAnews - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setia Hidayat mengaku menerima uang dari rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat, Hengky Samuel Daud dan Yusuf Setiawan.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

"Sebagai tanda terimakasih telah membantu dalam proyek pengadaan," kata Setia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 April 2009.

Setia menyatakan telah menerima Rp 100 juta dari Daud yang juga Direktur Umum PT Istana Sarana Raya dan Rp 530 juta dari Yusuf Setiawan. "Saya terima dalam dua tahap," kata Setia saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2004.

Setia bersaksi untuk terdakwa Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Setia menjelaskan dia mengenal Daud ketika tengah memperkenalkan mobil pemadam kebakaran. "Dia mengaku yang mempunyai barang itu," kata Setia. Menurut dia, Daud menyerahkan dokumen beserta spesifikasi barangnya. "Ada rekomendasi radiogram dari Menteri Dalam Negeri," jelas Setia.

Atas rekomendasi itu, kata dia, Nota Dinas penetapan jenis barang dibuat. "Nota dinas itu untuk pengantar pembuatan SK Gubernur," kata Setia. Ia pun menjelaskan pada akhirnya Surat Keputusan itu tidak ditandatangani oleh Gubernur melainkan oleh Wakil Gubernur Nu'man.
"Saya berpikir penandatangan itu tidak menjadi masalah karena Gubernur dan wakilnya adalah satu kesatuan," kata dia. Tapi ia menambahkan nota dinas tersebut dengan tanggal mundur. Setia menjelaskan nota itu ditandatangani tanggal 11 Maret 2004.

Setia juga mengatakan ia turut menandatangani kontrak pengadaan itu. "Karena nilai Rp 20 miliar itu harus ditandatangani oleh Sekda," kata dia. Setia menyatakan prosedur sudah sesuai denga Keputusan Presiden 80 tahun 2003. Soal penunjukkan langsung, Setia menambahkan sama dengan pengadaan tahun 2003.

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024