Poltabes Medan Tangkap PNS Kejaksaan

VIVAnews-Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan Sekitarnya melakukan pemeriksaan terhadap PS (48) Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Effendy Panjaitan (52), dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penangkapan atas keduanya dilakukan Rabu, 22 Oktober 2008, dan langsung dilakukan pemeriksaan yang keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.
 
Kapoltabes Medan Kombes Aton Suhartono, mengatakan penangkapan atas keduanya dilakukan, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, keduanya telah melakukan pemerasan terhadap perawat RSUP H Adam Malik Medan, Misrah Panjaitan.
 
"Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan atas keduanya. Diperkirakan keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun," kata Aton.
 
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edi Irsan Tarigan menegaskan, apa yang dilakukan oknum EP adalah urusan pribadi. Kejaksaan Tinggi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan dan bila terbukti, pihaknya akan memberlakukan sanksi.

"Saya tegaskan kepada kawan-kawan pers, bahwa apa yang dilakukan oknum EP dugaan pemerasan urusan pribadi. Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian saja, " kata Edi saat dihubungi VIVAnews.

Laporan: Jalaluddin Ibrahim/Medan.

Menilik Bayang-bayang Masa Depan Indonesia dalam Ramalan Jayabaya
Chandrika Chika.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Polisi berhasil mencokok enam orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya yakni Selebgram Chandrika Chika. Mereka positif ganja hingga metafetamin.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024