VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memutuskan status surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Sarijaya Permana Sekuritas, meski perusahaan efek tersebut masih dihentikan sementara aktivitas perdagangan sahamnya.
Kelanjutan status SPAB Sarijaya masih akan menunggu pemeriksaan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Jangan sampai keputusan SPAB mengacaukan pemeriksaan Bapepam," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, saat ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Rabu 1 April 2009.
Erry menambahkan, saat ini kasus Sarijaya masih dalam proses pemeriksaan. Otoritas bursa akan menunggu hingga pemeriksaan tersebut selesai.
Dia menambahkan, Self Regulatory Organizations (SRO) belum memutuskan penalangan gaji karyawan Sarijaya periode April 2009. Talangan dana tersebut berpeluang dikucurkan kembali jika masalah karyawan Sarijaya bisa terselesaikan.
"Pegawainya tinggal sedikit jadi tidak ada masalah," katanya.