Karyawan Korban Situ Gintung Dapat Jamsostek

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan akan membantu korban musibah Situ Gintung yang berstatus karyawan dengan dana Jamsostek.

"Saya akan minta data ke lurah dan dinas setempat untuk menginventarisir masyarakat yang berstatus karyawan atau pekerja," kata Erman saat penyerahan bantuan beras untuk korban jebolnya tanggul Situ Gintung di Situ Gintung, Jakarta,  Kamis 2 April 2009.

Erman mengaku sebulan yang lalu, Depnakertrans sempat melakukan kunjungan ke Situ Gintung dalam rangka gerakan penanggulangan pengangguran (GPP). "Waktu itu ada seribu korban PHK yang diberi modal bergulir," ujarnya.

Setelah pendataan selesai, kata Erman, akan dicari tahu mana korban yang masuk kepesertaan Jamsostek. "Akan kami bantu jika masuk Jamsostek dan kami akan proaktif bersama Jamsostek untuk membantu korban," katanya.

Sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena usaha yang berlokasi di sekeliling jebolnya tanggul akan diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan. "Dana stimulus sektor ketenagakerjaan memang tidak bisa digunakan langsung untuk pemulihan bencana, namun karena stimulus untuk pelatihan dan BLK maka korban yang yang mau training dapat mendaftar di BLK Tangerang dan semua gratis," katanya.

Erman mengaku belum merencanakan untuk merelokasi korban ke program transmigrasi Kota Terpadu Mandiri (KTM). "Belum jauh ke sana lah, yang penting pemulihan trauma dulu," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Cirendeu mengaku salah satu industri padat karya yang juga menjadi korban adalah pabrik tahu. "Mereka punya lebih dari 100 pekerja dan semuanya tersapu habis oleh air bah," katanya. Chairil memperkirakan kerugian pabrik tersebut akan mencapai Rp 100-200 juta.

"Belum diputuskan oleh Pemkab akan ada upaya rehabilitasi seperti apa. Sedang diinventarisir," katanya. Selain pabrik tahu, usaha rumahan di sana didominasi oleh pedagang makanan, restoran, dan toko kelontong.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024