Pemilu 2009

Beban Hakim Perkara Pemilu Harus Dikurangi

VIVAnews - Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin meminta Mahkamah Agung memperhatikan penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Dia meminta Mahkamah untuk mengurangi beban kerja hakim yang menangani pidana pemilu.

"Kita meminta hakim ad hoc yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemilu tidak dibebani perkara lain," kata Firmansyah Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis 2 April 2009.

Khusus untuk menangani perkara pemilu, kata Firmansyah, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi harus menyediakan hakim khusus tiga hingga lima orang. Menurutnya, jumlah aparat yang sangat sedikit dapat menyebabkan proses penanganan perkara bisa terbengkalai apabila terjadi penumpukan perkara pada tahapan tertentu.

Hal itu diperparah dengan batas waktu yang singkat dalam penyelesaian perkara pemilu. "Apalagi bila pelanggaran terjadi di wilayah yang memiliki kendala geografis," katanya.

Menurut Firmansyah, proses penanganan banding atas putusan pengadilan negeri dilakukan dalam waktu tujuh hari, terhitung sejak permohonan banding diterima. Sementara proses pelimpahan berkas perkara banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi dapat dilakukan paling lama tiga hari dihitung sejak permohonan banding diterima.

"Dengan pemeriksaan yang sangat singkat dikhawatirkan pengadilan tinggi tidak cukup waktu untuk menangani perkara," katanya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024