VIVAnews - Setelah berhasil melarikan diri selama 2 tahun, tersangka kasus korupsi penyimpangan Beras bagi warga miskin (Raskin), Taka alias Eko (45), warga Pagaden, Subang, ahkhirnya berhasil di bekuk Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis 2 April 2009.
Taka dibekuk Kasi Intel Kejari, Sontoro ketika berada di gudang Bulog Subdivre Subang. Khawatir melarikan diri, Kejari Subang menitipkan Taka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamelang, Subang dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
“Orang ini merupakan salah satu target Kejaksaan. Dia menghilang sejak tahun 2006 silam, setelah kasusnya berhasil diusut,” ujar Kajari, Yusron, didampingi Kasi Pidsus, Yayat Sugiarto, di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, tersangka utama dalam aksus ini, adalah mantan Sekretarris Camat (Sekmat) Blanakan, Subang, Yaya Sunarya sudah menjalani proses persidangan terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"PN Subang dan PT Jabar, telah memvonis Yaya 2 tahun 6 bulan. Tapi, tersangka kemudian mengajukan kasasi," kata Kajari.
Saat VIVAnews menemui tersangka di ruang pemeriksaan, Taka membantah tuduhan dirinya melarikan diri. Taka berkilah, dirinya tidak bersalah, sehingga tidak perlu memenuhi panggilan Kejari.
“Dalam kasus ini, saya hanya bertindak sebagai perantara. Sebab, uang yang diserahkan ke Yaya adalah milik bos penggilingan padi, Suharto. Demikian pula, keuntungan yang diperoleh diambil oleh dia,” ujar Taka.
Terungkpanya kasus dugaan korupsi Raskin, berawal dari adanya tunggakan raskin di delapan desa di Kecamatan Blanakan, Subang, pada tahun 2006 lalu. Akibat penyelewengan, pihak Subdivre Subang menangguhkan pendistribusian Raskin ke delapan desa tersebut.
Untuk itu, Yaya Sunarya meminta Taka untuk memberikan dana talangan. Namun, Taka meminta kompensasi berupa raskin pada penyaluran periode berikutnya. “Sesuai ketarangan para saksi, tersangka Yaya dan Taka menyepakati hal itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Subang, Yayat Sugiarto.
Dalam kesepakatan itu, Taka menyerahkan uang sekitar Rp 60 juta kepada Yaya untuk digunakan membayar 37.020 Kg Raskin. Oleh Taka, raskin jatah delapan desa tersebut dijual dipasar. “Waktu itu, Taka mengantongi dana Rp. 469.611.700,- hasil dari penjualan raskin tersebut,” jelas Yayat..
Hasil dari penjualan tersebut, lanjut Yayat, sebesar Rp 132.285.000. disetorkan ke Perum Bulog, sedangkan sisanya, sekitar Rp. 337.326.750 dibagi dua antara Yaya Sunarya dan Taka. “Yaya mendapatkan bagian sebesar Rp 79.371.000,- dan Taka mendapatkan Rp 257.955.750.-,”papar Yayat kepada Para Wartawan.
Laporan: Inin Nastain | Subang
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Motivasi Tinggi Arema FC saat Lawan PSM
Malang
14 menit lalu
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan bahwa timnya dalam motivasi tinggi melawan PSM. Motivasi untuk keluar degradasi sudah ditanamkan sejak dia datang
9 Rekomendasi Film Komedi Korea yang Tayang di Netflix: Dream Hingga Seoul Vibe
Olret
sekitar 1 jam lalu
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
9 Rekomendasi Drama Korea Terbaik yang Diperankan Oleh IU
Olret
sekitar 1 jam lalu
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Penting Dipersiapkan Hadapi Zaman Kolosubo Tahun 2025, Salah Satunya adalah Ketahanan Mental!
Wisata
1 jam lalu
Ketahanan mental adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan stres dalam hidup. Dari sini perlu adanya pengenalan diri sendiri, dan pengelolaan stress, dan terhubung.
Selengkapnya
Isu Terkini