Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Raskin Ditahan

VIVAnews - Setelah berhasil melarikan diri selama 2 tahun, tersangka kasus korupsi penyimpangan Beras bagi warga miskin (Raskin), Taka alias Eko (45), warga Pagaden, Subang, ahkhirnya berhasil di bekuk Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis 2 April 2009.

Taka dibekuk Kasi Intel Kejari, Sontoro ketika berada di gudang Bulog Subdivre Subang. Khawatir melarikan diri, Kejari Subang menitipkan Taka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamelang, Subang dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

“Orang ini merupakan salah satu target Kejaksaan. Dia menghilang sejak tahun 2006 silam, setelah kasusnya berhasil diusut,” ujar Kajari, Yusron, didampingi Kasi Pidsus, Yayat Sugiarto, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, tersangka utama dalam aksus ini, adalah mantan Sekretarris Camat (Sekmat) Blanakan, Subang, Yaya Sunarya sudah menjalani proses persidangan terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"PN Subang dan PT Jabar, telah memvonis Yaya 2 tahun 6 bulan. Tapi, tersangka kemudian mengajukan kasasi," kata Kajari.

Saat VIVAnews menemui tersangka di ruang pemeriksaan, Taka membantah tuduhan dirinya melarikan diri. Taka berkilah, dirinya tidak bersalah, sehingga tidak perlu memenuhi panggilan Kejari.

“Dalam  kasus ini, saya hanya bertindak sebagai perantara. Sebab, uang yang diserahkan ke Yaya adalah milik bos penggilingan padi, Suharto. Demikian pula, keuntungan yang diperoleh diambil oleh dia,” ujar Taka.

Terungkpanya kasus dugaan korupsi Raskin, berawal dari adanya tunggakan raskin di delapan desa di Kecamatan Blanakan, Subang, pada tahun 2006 lalu. Akibat penyelewengan, pihak Subdivre Subang menangguhkan pendistribusian Raskin ke delapan desa tersebut.

Untuk itu, Yaya Sunarya meminta Taka untuk memberikan dana talangan. Namun, Taka meminta kompensasi berupa raskin pada penyaluran periode berikutnya. “Sesuai ketarangan para saksi, tersangka Yaya dan Taka menyepakati hal itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Subang, Yayat Sugiarto.

Dalam kesepakatan itu, Taka menyerahkan uang sekitar Rp 60 juta kepada Yaya untuk digunakan membayar 37.020 Kg Raskin. Oleh Taka, raskin jatah delapan  desa tersebut dijual dipasar. “Waktu itu, Taka mengantongi dana Rp. 469.611.700,- hasil dari penjualan raskin tersebut,” jelas Yayat..

Hasil dari penjualan tersebut, lanjut Yayat, sebesar Rp 132.285.000. disetorkan ke Perum Bulog, sedangkan sisanya, sekitar Rp. 337.326.750 dibagi dua  antara Yaya Sunarya dan Taka. “Yaya mendapatkan bagian sebesar Rp  79.371.000,- dan Taka mendapatkan Rp 257.955.750.-,”papar Yayat kepada Para Wartawan.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah
Kiper Inter Milan Emil Audero Mulyadi

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Berita mengenai Heerenveen yang kembali melepas Nathan Tjoe A On ke Timnas Indonesia U-23 menjadi buruan pembaca VIVA Bola sepanjang Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024