Raja Denpasar Dilaporkan ke Polisi

VIVAnews – Raja Denpasar IX, Ida Tjokorda Ngurah Pemecutan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali terkait kasus dugaan penipuan tanah senilai Rp 5,6 miliar.

Kasus ini bermula pada Oktober 2006. Raja Denpasar yang memiliki nama asli Tjokorda Ngurah Mayun Samirana ini menawari sebidang tanah di seputaran Jalan Badak Agung dan Jalan Drupadi Denpasar milik Puri Denpasar seluas 10 hektare kepada korban bernama Lely.

Setelah pembayaran mulai dilakukan, baru diketahui kalau tanah itu bermasalah dengan adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak bisa dikeluarkan atas nama Raja Denpasar. Merasa telah ditipu, Lely melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Budi Utomo, di Denpasar, Kamis 2 April 2009. “Kita masih memeriksa saksi sebelum memanggil terlapor (Raja Denpasar),” kata perwira menengah ini.

Saksi yang telah diperiksa berjumlah tiga orang termasuk korban dan dua pegawai notaris tempat Raja Denpasar dan Lely bertransaksi, yaitu Ni Nyoman Ayu Sudani dan Ni Ketut Sumerti.

Kini, polisi juga masih mencari keberadaan saksi kunci dalam kasus jual beli tanah yang diketahui merupakan Laba Pura Merajan Satria. “Saksi kunci yang berinisial MS ini mengetahui penyerahan uang antara Raja Denpasar dengan korban,” ujar Wadir Reskrim itu.

MS sendiri ternyata masuk dalam daftar buron dalam kasus yang berbeda yang menjadi makelar untuk menawarkan tanah pelaba milik keluarga Puri Denpasar pada Lely. Keberadaan MS sendiri kini sedang di luar kota.

Laporan : Wima Saraswati l Bali

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya
Ilustrasi E-KTP.

Siap-siap, 92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Penonaktifan NIK itu tengah diajukan ke Kemendagri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024