VIVAnews - Polisi telah memeriksa seorang pemuda yang berinisial AM karena wajahnya terekam di kamera CCTV Pacific Place. Namun status AM bukan tersangka dan tidak ditangkap.
AM hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Maria Fransisca Bernadette Elen.
"Bukan ditangkap, tapi dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Niko Afinta.
Menurut dia, untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Selain itu yang juga perlu dilengkapi surat perintah penangkapan.
“Ini masih penyelidikan, jadi belum ada tersangka,” tandasnya.
Niko menegaskan pemuda yang dimintai keterangan tersebut belum tentu sebagai pelakunya. Namun, lanjut dia, sejauh ini baru diperoleh keterangan bahwa AM adalah teman Elen yang berprofesi sebagai fotografer. "Dia teman kerja korban," ujar Niko.
Niko mengatakan yang bersangkutan dimintai keterangan karena wajahnya terekam dalam kamera CCTV (Closed Circuit Television). Namun, lanjut dia karena statusnya sebagai saksi, kemudian usai pemeriksaan yang bersangkutan diizinkan pulang.
Apakah ada kemungkinan sebagai tersangka? Niko enggan menjelaskan.