Hukuman Anthony Zeidra Diperberat

"Majelis Tak Pertimbangkan Saksi Lain"

VIVAnews - Pengacara Maqdir Ismail menyatakan putusan Pengadilan Banding DKI Jakarta terhadap Anthony Zeidra Abidin salah dalam menjatuhkan vonis. Majelis tidak mempertimbangkan kesaksian dari pihak lain.

"Majelis hanya mempertimbangkan kesaksian dari Hamka Yandhu," kata Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009.

Sebelumnya, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Anggota Dewan Anthony Zeidra Abidin. Ia dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Dalam pertimbangannya majelis banding menyatakan Anthony sebagai pihak yang berperan aktif dalam kasus aliran dana BI ke DPR senilai Rp 31,5 miliar.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Meski demikian, Maqdir belum mengambil sikap terkait putusan terhadap kliennya itu. "Mesti dilihat argumennya dulu," kata dia.

Hamka Yandhu adalah salah satu anggota dewan yang juga terlibat dalam kasus ini. Ia didakwa bersama Anthony dalam satu berkas. Adapun Majelis banding menetapkan hukuman pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Hamka.

Dalam putusannya, Anthony Zeidra divonis lima tahun penjara, sedangkan Hamka Yandhu tetap tiga tahun penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman denda kepada keduanya sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.

Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.

Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun saat diwawancarai oleh wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024