BEI Tak Awasi Rights Issue Lippo E-Net

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mendalami kasus penawaran umum terbatas (rights issue) PT Lippo E-Net Tbk yang kini berubah nama menjadi PT Star Pacific Tbk. Rights issue merupakan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, mengatakan, pihaknya tidak mengawasi kasus rights issue perusahaan investasi tersebut. Selain karena tidak berwenang, otoritas bursa juga tidak memiliki materi rights issue yang lengkap.

"Wewenang rights issue ada di Bapepam," kata dia di gedung bursa efek, Jakarta, Jumat 3 April 2009.

Eddy menambahkan, pihaknya dulu sempat menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham perseroan karena emiten tidak segera menyelesaikan perubahan anggaran dasar (AD) dan belum menjalankan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Dia mengungkapkan, keputusan investor minoritas untuk meneruskan kasus rights issue ke jalur hukum merupakan kewenangan mereka. "Kalau mau jalur hukum silakan," tuturnya.

Sebelumnya, pemegang saham Lippo E-Net akan segera menggugat perusahaan investasi tersebut ke jalur hukum. Gugatan tersebut disebabkan oleh keputusan konversi saham Lippo melalui penawaran umum terbatas (PUT) dengan menerbitkan saham baru yang dinilai cacat hukum.

Saman, salah satu pemegang saham Lippo E-Net mengatakan, kebijakan konversi saham telah melanggar peraturan pasar modal. Kebijakan tersebut dilegalkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Januari 2009.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Pelanggaran terjadi karena konversi saham seri A dan seri B menjadi saham seri C dinilai memiliki perlakuan yang berbeda bagi pemegang saham lama.   

"Pemegang saham minoritas sahamnya tidak turut dikonversi, sehingga sangat merugikan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009.

Saman menambahkan, keberatan pemegang saham minoritas sudah diajukan pada RUPSLB. Namun, manajemen Lippo E-net tidak memedulikan sanggahan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, VIVAnews belum dapat mengonfirmasi Direktur Utama Lippo E-Net, Adrijanto Widjaja. Adrijanto juga tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan VIVAnews

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024