Kasus Pajak Asian Agri

Kejaksaan-Depkeu Sepakat Usut 2 Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan akhirnya sepakat untuk melanjutkan pengusutan kasus penggelapan pajak di Asian Agri. Pengusutan akan dimulai dari dua tersangka.

"Kedua belah pihak memiliki persepsi yang sama untuk melanjutkan kasus pajak Asian Agri, ada dua tersangka yang menjadi crash program," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai gelar perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 April 2009.

Dalam gelar perkara itu dihadiri Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution dan Staf Ahli Menteri Keuangan Marsilam Simanjuntak dari kubu pemerintah. Dari kejaksaan, hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, dan jaksa P16.

Menurut Hendarman, kedua tersangka itu akan dinilai melanggara aturan dalam ketentuan di Pasal 39 ayat 91) huruf c UU Perpajakan. "Dua tersangka itu akan dimasukkan dalam dua berkas," jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007.

Pada April tahun lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka. Para direksi itu juga telah dicekal oleh Ditjen imigrasi atas usulan Departemen Keuangan.

Namun, penanganan kasus ini berlarut-larut lantaran perbedaan pandangan soal berkas kasus antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Ditjen Pajak karena dianggap belum lengkap.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024