VIVAnews - Pemerintah menetapkan penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan akan dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15-20 persen yang bersifat final. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang dikeluarkan pada 9 Februari 2009 lalu yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Senin 6 April 2009, wajib pajak dana pensiun yang dimaksud adalah yang pendirian dan pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan. Selain itu, ketentuan juga tidak berlaku bagi wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri Indonesia.
Dalam pasal 3 PP itu disebutkan besarnya PPh yang berlaku sejak 1 Januari 2009 adalah:
a. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar:
1. 15 persen (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20 persen (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1. 0 persen (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2. 5% (lima persen) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; dan
3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2OI4 dan seterusnya.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
21 Tahun Lalu Diboikot Rhoma Irama, Inul Daratista Tetiba Ungkit Soal Baju buat Goyang Ngebor
JagoDangdut
24 menit lalu
Sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa ia diboikot Rhoma Irama. Inul Daratista kembali menjadi sorotan setelah memamerkan baju ngebor yang membuat kontroversi
Selengkapnya
Isu Terkini