Pemilu Legislatif

Atribut Partai di Masa Tenang Denda Rp12 Juta

VIVAnews - Berakhirnya masa kampanye berarti masuknya masa minggu tenang. Saat itu pula, seluruh partai harus meluruhkan seluruh atributnya dari ruang publik.

Panitia Pengawas Pemilu mengingatkan partai peserta pemilu untuk menataati aturan. "Hingga H-1 Jakarta harus steril dari atribut parpol. Jarak 200 meter dari TPS pun harus steril dari atribut parpol," kata anggota Panwaslu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, Senin 6 April 2009.

Minggu tenang Pemilu Legislatif dimulai hari ini 6 April sampai 8 April. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 pasal 269, jika masih ada atribut partai politik yang terpasang pada masa itu, akan dikenakan sanksi 3-12 bulan penjara serta denda sebesar Rp 3-12 juta.

Prayogo mengatakan, kriteria pelanggaran adalah atribut yang terpasang melambangkan partai politik peserta  pemilu, atribut yang menyuarakan visi dan misi partai politik tertentu, hingga ajakan untuk mencontreng partai politik atau calon anggota legislatif tertentu.

Pantauan VIVAnews hari ini, sejumlah partai masih membiarkan atributnya menghiasai jalanan Ibu Kota seperti PPP, PDIP, Partai Buruh, Barnas, PBR, dan Partai Demokrat. Di antaranya di Jalan Jenderal Sukamto, Jalan Raya Kramatjati, Jalan Supomo, Jalan Sahardjo, kawasan Manggarai, kawasan Klender, Jalan Tebet Raya, dan Jalan Raya Bogor.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali
Gunakan Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Dump Truk

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Rasa senang bisa memiliki sepeda motor baru untuk ke sekolah, justru berbuah petaka dialami Faizal Hadi Winata, seorang pelajar SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024