Kasus Rekening Liar Depnakertrans

Mantan Dirjen Depnakertrans Jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Musni Tambusai sebagai tersangka kasus rekening liar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Penyelidikan dilakukan mulai hari ini 6 April 2009. MT ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Suaedi Husein di Jakarta, Senin 6 April 2009.

Kasus rekening yang dipergunakan untuk Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Sektor Migas tahun 2003-2008 ini, merugikan negara Rp 11,3 miliar. "Terhadap tersangka, sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar dia.

Mulanya tahun 2000, Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Sektor Migas dilikuidasi. Kemudian tim likuidasi yang bekerja selama 2000-2001. Menurut Suaedi, dana atau aset dari yayasan tersebut telah dilikuidasi berdasarkan hasil dari tim likuidasi. Tersangka, kata dia, membentuk tim pengelolaan aset dengan dia sebagai penanggungjawabnya. "Diduga ada fakta-fakta pengelolaan yayasan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya" kata Suaedi.

Misalnya, tambah dia, ada dana yang mengalir sebagai dana bantuan, dana operasional, dana untuk tim likuidasi sendiri dan rumah sakit. Padahal, seluruh aset yang harus disetorkan Rp 134,4 miliar dan US$ 250.327. "Seharusnya seluruh aset dan dana tersebut masuk dulu ke berkas negara," pungkas dia.

Terpopuler: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan

Selain kisah pilu kakak adik korban kecelakaan Tol Cikampek, ada pula artikel terkait kurir ganja 42 kg berkedok pemudik jadi artikel terpopuler Selasa, 9 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024