Indover Dibekukan

DPR Takut Tersandung Hukum

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan nasib Indover Bank karena belum lengkapnya penjelasan yang disampaikan. DPR belum bisa menyetujui usulan dari Bank Indonesia untuk menyuntikkan likuiditas kepada Indover sebesar euro 546 juta atau setara Rp 7 triliun.
Pasukan AS di Irak dan Suriah Kena Bombardir Roket Selama 24 Jam

"Kita tidak mau besok-besok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, masa Rp 7 triliun diputuskan dalam satu hari," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Olly Dandokambey seusai rapat kerja dengan BI dan menteri keuangan di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2008.
Corn Imports Down to 450 Thousand Tons
 
Menurut Olly, kasus Indover sama seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dewan, lanjut dia, tidak mau dipersalahkan di kemudian hari.
2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan dan Hancur, 10 Prajurit Tewas
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Endin AJ Soefihara mengatakan DPR baru mendengarkan penjelasan-penjelasan teknis soal perbankan dari BI. Dia menyinggung bahwa soal Indover adalah persoalan pemegang saham. "Apa kata orang, BI itu kan pengawas bank, masa bank sendiri tidak bisa ngurus anaknya," kata Endin.
 
Soal kedua tambah di, adalah bahwa sesuai UU BI, Bank Indonesia tidak boleh melakukan penyertaan modal dan itu sudah dilakukan BI ketika menutup kalah kliring di 6 Oktober 2008.
 
Namun, Endin mempertanyakan soal kedatangan BI yang sekarang minta persetujuan DPR. "Itu serta merta nanti DPR yang mensetujui. Ini menyangkut liabiliti, kalo disuntik harta harus dijual. Kalau rugi, negara rugi. Kalau negara rugi, siapa yang bertanggung jawab. BI bisa bilang, loh kami menolak, yang setuju kan DPR," ucap Endin mempertanyakan soal payung hukum karena takut DPR dipersalahkan lagi seperti kasus BLBI.
 
Yang jelas, kata dia, BI diminta agar tidak mengganggu neraca BI. "Jangan sampai nanti cadangan BI terganggu, lalu butuh suntikan dana APBN. Masa bank sentral kita kolep," ujarnya.
 
Endin mengatakan, besok (hari ini), pihaknya bersama dengan Pemerintah dan BI masih akan mendengar paparan BI tentang keyakinan BI dalam menyelamatkan Indover Bank. "Kita belum memutuskan, yang jelas BI bertugas untuk menjaga stabilitas moneter, mengawasi perbankan, dan menjaga sistem pembayaran," ujarnya.
 
Pada Rabu, Komisi XI seharian membahas mengenai Indover. Rapat pertama pada pukul 10.00 WIB, melakukan dengar pendapat dengan direksi dan komisaris Indover, dan dilanjutkan dengan rapat pukul 14.00 WIB bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
 
Dalam rapat tertutup menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia dihadiri oleh Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, Budi Rochadi, Siti Ch Fadjrijah, Muliaman D Hadad, Ardhayadi M, Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmani, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya