Korupsi KBRI Malaysia

Mantan Konjen Kinabalu Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo akan membacakan tuntutan terhadap mantan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Kurniawan Roebadi. Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 8 April 2009.

Kurniawan didakwa telah memperkaya diri dan orang lain. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan dua tarif biaya keimigrasian pada Kantor Konsulat Jenderal Kinabalu di Malaysia. Jaksa menuduh dia telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan Kurniawan, jaksa menilai, terdapat kerugian negara hingga Rp 1,399 miliar.

Ketika diperiksa majelis hakim, Kurniawan mengaku telah menggunakan selisih penerapan tarif itu untuk kepentingan penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia di Kinabalu. Selisih uang tersebut dimasukkan dalam dana taktis konsulat. Dana taktis itu, kata Kurniawan, dibuat karena setiap mengajukan anggaran kepada Departemen Keuangan alokasi untuk penanggulangan TKI itu selalu tidak disetujui.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia
Ria Ricis.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Proses perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan akan segera memasuki babak akhir. Keduanya segera menghadapi sidang putusan yang akan digelar pada pekan depan, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024