ICW Ajukan Uji Formil UU Mahkamah Agung

VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan uji formil Undang-undang Mahkamah Agung. Undang-undang itu baru disahkan pada Januari 2009.

"Kami akan ajukan siang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch saat dihubungi VIVAnews, Rabu 8 April 2009. Pemohon berasal dari ICW, PUKAT UGM, dan LBH Jakarta.

Buttonscarves Bawa Ikon Hijab Dunia Halima Aden ke Istanbul Modest Fashion Week 2024!

"UU yang lahir dari pelanggaran-pelanggaran konstitusi ini harus dibatalkan," jelasnya.

Pengajuan uji formil karena dalam penyusunan UU tersebut sangat cacat hukum. Cacat itu antara lain, saat pengesahan, hanya 90-96 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna.  Padahal, syarat minimal pengesahan sebuah undang-undang adalah 50 persen plus satu. 

Pengesahan UU Mahkamah Agung ini tanpa mekanisme voting. UU Mahkamah Agung ini juga disahkan meski ada fraksi yang tidak setuju, yakni PDI Perjuangan.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pj Gubernur Jatim menyiapkan surat tugas Plt Bupati Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024