VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan uji formil Undang-undang Mahkamah Agung. Undang-undang itu baru disahkan pada Januari 2009.
"Kami akan ajukan siang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch saat dihubungi VIVAnews, Rabu 8 April 2009. Pemohon berasal dari ICW, PUKAT UGM, dan LBH Jakarta.
"UU yang lahir dari pelanggaran-pelanggaran konstitusi ini harus dibatalkan," jelasnya.
Pengajuan uji formil karena dalam penyusunan UU tersebut sangat cacat hukum. Cacat itu antara lain, saat pengesahan, hanya 90-96 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna. Padahal, syarat minimal pengesahan sebuah undang-undang adalah 50 persen plus satu.
Pengesahan UU Mahkamah Agung ini tanpa mekanisme voting. UU Mahkamah Agung ini juga disahkan meski ada fraksi yang tidak setuju, yakni PDI Perjuangan.