Pencemaran Nama Baik Ibas

Ibas Yudhoyono Korban Black Campaign

VIVAnews - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, mengakui tidak ada masalah dengan maraknya pemberitaan kasus dugaan money politics dan pencemaran nama baik dirinya. Yang bermasalah justru partai-partai lain yang diduga memanfaatkan kasus ini.

"Tidak ada masalah dengan Ibas (sapaan akrab Edhie Baskoro). Yang jadi persoalan adalah orang-orang dari partai tertentu yang berusaha melakukan black campaign terhadap saudara Ibas," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.

Hal itu disampaikan Andi usai mendampingi Presiden Yudhoyono dalam acara pertemuan dengan Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI, Agum Gumelar, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2009.

Menurut Andi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik putra Presiden itu, biarkan semuanya diproses secara hukum oleh polisi. Sedangkan untuk permasalahan media massa, Yudhoyono menegaskan tidak ada yang perlu dipersoalkan. "Kalau pers tidak ada masalah," ujar dia.

Dalam kasus yang menyeret putra Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Nasirin dan Bambang Kisminarso.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kasusnya dilimpahkan penyidikannya ke Polres Ponorogo. Nasirin adalah calon legislator Partai Gerakan Indonesia Raya dan Bambang Kisminarso adalah Ketua Kongres Advokat Indonesia cabang Ponorogo. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal sembilan bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara. 

Kedua orang ini diduga telah mencemarkan nama baik calon anggota DPR Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII dengan menuduh telah melakukan money politics

Belakangan, Panitia Pengawas Pemilu setempat menyatakan Ibas yang juga putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak terbukti melakukan money politics. Sebelumnya, polisi juga sudah mencabut status tersangka tiga pimpinan media massa.

Tiga media itu yakni, www.okezone.com dan Jakarta Globe, dan Harian Bangsa, sebuah media lokal di Jawa Timur. Status tersangka ketiga pimpinan media itu dicabut Polda Jawa Timur Rabu, 8 April, pukul 02.00 dinihari.

Mengenal Flu Singapura yang Akhir-akhir Ini Merebak di Indonesia

Soal Flu Singapura, Menkes Singgung Virus Terus Berkembang

Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons Kemenkes melaporkan, per pekan ke-11 tahun 2024 tercatat sudah ada 5.461 kasus flu Singapura di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024