Kasus APBD Gorontalo

Kasasi Ditolak, Ketua DPRD Ajukan PK

VIVAnews - Kuasa Hukum Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali keputusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Amir Piola Isa.

"Pengajuan PK tersebut didasarkan atas kekeliruan majelis hakim memeriksa dan mengendalikan perkara aquo," kata Kuasa Hukum Muchtar Luthfi saat dihubungi VIVAnews, Rabu 8 April 2009.

Menurut dia, terdakwa di sidik dengan perintah penyidikan dengan setoran fiktif, namun diperiksa dan diadili dalam kasus penyalahgunaan kewenangan yang sudah di SP-3 kan.

"Ketika terdakwa diajukan sudah tidak ada lagi perbuatan penyalahgunaan kewenangan, dan seharusnya dengan adanya SP-3 perbuatan Fadel dan ketua DPRD sudah dihapus," tuturnya.

Artinya, lanjut Muchtar dengan adanya SP-3 Kejati Gorontalo tanggal 30 April 2003, kasus Amir Piola Isa sama sekali sudah tidak ada kaitannya dengan gubernur Gorontalo.

"Dengan demikian, 45 Anggota DPRD dan Gubernur Fadel seharusnya tidak ada masalah lagi dan bebas," tuturnya.

Sebelumnya, kasasi Amir Viola Isa ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA), Amir dinilai bersalah melakukan korupsi dana mobilisasi Gorontalo pada 2001.

Amir terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dia mendapat vonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam dakwaan pengadilan tingkat pertama, Amir di dakwa bersama-sama dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura
Hard Gumay

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut, Hard Gumay memprediksi bahwa kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan selesai. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024