Kasasi YLBHI Lawan Lapindo Ditolak

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap PT Lapindo Brantas. Putusan itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menolak permohonan.

"Putusannya menolak seluruh gugatan YLBHI," kata kuasa hukum Lapindo, Aji Wijaya, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 8 April 2009. "Putusannya pekan lalu."

Dalam perkara ini YLBHI meminta kepada pengadilan untuk menyatakan PT Lapindo bersalah atas semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Dengan ditolaknya permohonan itu berarti Lapindo tidak bersalah dalam kasus semburan lumpur," ujarnya.

YLBHI juga menggugat Presiden, Menteri energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo. Sedangkan PT Lapindo adalah turut tergugat.

YLBHI meminta kepada pengadilan agar menetapkan PT Lapindo sebagai penyebab semburan lumpur di Sidoarjo. Untuk itu, mereka harus mengganti hak-hak korban. Selain itu, YLBHI juga meminta agar Lapindo membuka dokumen laporan harian pengeboran serta surat peringatan yang dikirimkan oleh PT Medco Energy kepada PT Lapindo.

YLBHI bersikukuh pembukaan dokumen yang hanya dimiliki oleh PT Lapindo itu dapat menceritakan apa yang sesungguhnya menyebabkan luapan lumpur dan memenuhi rasa ingin tahu masyarakat.

Peristiwa semburan lumpur di Sidoarjo itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Lapindo sendiri sudah menghabiskan dana Rp 5,6 triliun untuk program ganti rugi kepada masyarakat, pembuatan tanggul, dan penutupan semburan.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024