Kasasi YLBHI Lawan Lapindo Ditolak

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap PT Lapindo Brantas. Putusan itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menolak permohonan.

"Putusannya menolak seluruh gugatan YLBHI," kata kuasa hukum Lapindo, Aji Wijaya, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 8 April 2009. "Putusannya pekan lalu."

Dalam perkara ini YLBHI meminta kepada pengadilan untuk menyatakan PT Lapindo bersalah atas semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Dengan ditolaknya permohonan itu berarti Lapindo tidak bersalah dalam kasus semburan lumpur," ujarnya.

YLBHI juga menggugat Presiden, Menteri energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo. Sedangkan PT Lapindo adalah turut tergugat.

YLBHI meminta kepada pengadilan agar menetapkan PT Lapindo sebagai penyebab semburan lumpur di Sidoarjo. Untuk itu, mereka harus mengganti hak-hak korban. Selain itu, YLBHI juga meminta agar Lapindo membuka dokumen laporan harian pengeboran serta surat peringatan yang dikirimkan oleh PT Medco Energy kepada PT Lapindo.

YLBHI bersikukuh pembukaan dokumen yang hanya dimiliki oleh PT Lapindo itu dapat menceritakan apa yang sesungguhnya menyebabkan luapan lumpur dan memenuhi rasa ingin tahu masyarakat.

Peristiwa semburan lumpur di Sidoarjo itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Lapindo sendiri sudah menghabiskan dana Rp 5,6 triliun untuk program ganti rugi kepada masyarakat, pembuatan tanggul, dan penutupan semburan.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso
Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024