Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Kejaksaan Agung Serahkan pada Polisi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyerahkan soal rencana pelepasan dua jaksa yang diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti pada penyidik dan polisi. Mereka adalah Jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita.

"Semua penyidikan kami serahkan ke polisi. Itu wewenang mereka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 8 April 2009.

"Surat izin dan penahanan itu sifatnya subjektif kewenangan penyidik. Kami tidak boleh ikut campur," kata dia.

Dengan terpaksa, polisi segera melepas Jaksa Esther dan Dara Veranita dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya terhadap kasus pengelapan barang bukti narkoba milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditemukan polisi di tangan mereka.

Jaksa Ester dan Dara dibebaskan karena surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan polisi ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal perpanjangan penahanan itu perlu dilakukan polisi karena pemberkasan terhadap kedua jaksa itu belum selesai.

Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengaku telah menerima penolakan perpanjangan terhadap penahan kedua jaksa tersebut.

Surat penolakan itu sudah diterima Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini. "Penolakan perpanjangan penahanan suratnya sudah kami terima, ya hari ini," ujar Arman.

Hingga hari ini, kedua jaksa itu masih berada di ruang tahanam. Mereka ditangkap atas kepemilikan 343 butir ekstasi yang diduga diambil dari barang bukti milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

5 Negara Paling Tidak Ramah Vegetarian di Asia, Ada Korea Selatan dan Jepang
Dok. Istimewa

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri Transit Oriented Development (TOD) Investment Forum di Tokyo. Heru lihat penandatanganan tujuh dokumen kerja sama proyek MRT.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024