Polri Tetapkan Lima Tersangka Rusuh Papua

VIVAnews - Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kerusuhan di Abepura, Papua. Salah satu tersangka telah meninggal dunia.

"Mereka menyerang dengan menggunakan bom molotov dan panah," kata Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 9 April 2009.

Selain empat tersangka itu, polisi masih akan memeriksa enam orang lagi. "Dan akan ditentukan apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Bambang.

Selanjutnya, untuk meningkatkan kendali keamanan di Abepura, polisi akan menambah personel polisi. Sore ini, Polri mengirim tiga satuan setingkat kompi kepolisian dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

"TNI dan Polri mengambil langkah-langkah dan menindak tegas. Tindakan ini tentunya tetap diletakkan dalam kerangka hukum," ujar Bambang Hendarso.

Rawannya kondisi keamanan di Papua ini, kata Bambang, sudah diprediksi jauh-jauh hari. Berdasarkan strata kerawanan Pemilu, polisi telah menetapkan tiga provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Papua dan Maluku sebagai daerah rawan.

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris: Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Omon-omon
Raden Ajeng Kartini.

8 Interesting Facts about Kartini's Letters

Kartini is famous as a pioneer for women's rights and education in the early 20th century advocating for the empowerment of women.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024