Bawaslu Kritik Keras Surat Edaran KPU No.676

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat edaran KPU No. 676/KPU/4/2009.

Surat edaran tersebut dinilai sebagai upaya untuk menutupi miss management atas ketidaksiapan dan kelalaian KPU dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun ini.

Menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan KPU terkait hal tersebut. "Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan KPU untuk bersungguh-sungguh, serta agar menyusun contingency plan (rencana darurat)," kata dia di kantor Bawaslu Jl Thamrin, Jakarta, Kamis, 9 April 2009.

Sebelumnya, setelah melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar pemilu, KPU pusat merumuskan beberapa keputusan terkait dengan hal-hal yang terjadi pada pemungutan suara. Keputusan tersebut sudah disosialisasikan kepada ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota, melalui surat edaran nomor 676/KPU/IV/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara.

Keputusan itu adalah: Bila surat suara tertukar antar daerah pemilihan (Dapil), dan sudah terlanjur dipakai, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung. Selanjutnya, perolehan suaranya diberi kepada partai politik yang bersangkutan.

Bila surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus telah dipakai untuk mengganti surat suara yang tertukar atau mencukupi kekurangan, surat suara tetap dinyatakan sah dan diumumkan di TPS di hadapan saksi dan pengawas pemilu lapangan, serta dibuatkan berita acara dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten kota yang berasangkutan.

Jika di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan pemungutan suara terhenti, dan sebagian tahapan pemungutan suara, atau penghitungan suara di TPS tidak bisa dilaksanakan, maka TPS yang bersangkutan bisa melakukan pemungutan atau penghitungan suara lanjutan. Paling lambat 13 april 2009.

Surat suara untuk pemungutan suara lanjutan dapat menggunakan surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus jika hanya dibutuhkan maksimal 1.000 surat suara. Namun jika kebutuhan melebihi 1.000 surat suara per daerah pemilihan, maka surat suara bisa ditambah atau dicetak ulang sesuai kebutuhan dan aturan, serta segera dilaporkan ke KPU.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Andi Nurpati, anggota KPU pusat pada konferensi pers yang dilakukan Kamis sore, 9 April 2009. Surat edaran tersebut juga langsung disampaikan hari ini dan sudah ditembuskan pula kepada ketua Bawaslu serta ketua Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota. Hasil rapat tersebut, memiliki argumentasi atas pertimbangan setiap partai politik.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak
Thomas Lembong atau Tom Lembong

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024