Surat Edaran di Depok Sudah Tak Berlaku

VIVAnews - KPU menemukan surat edaran di KPU Kota Depok ketika pemilu legislatif berlangsung, 9 April 2009. Surat edaran dengan nomor 136/KPU-D/IV/2009 itu berisi instruksi teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Kita sudah dapat jawaban dari KPU Kota Depok, bahwa pada di tanggal yang sama KPU Kota Depok sudah mencabut surat yang dikeluarkan oleh salah satu anggota KPU Kota Depok terkait teknis pelaksanaan,” kata Andi Nurpati, anggota KPU pada konferensi pers di kantor pusat KPU, Menteng, Jakarta. “Pada tanggal yang sama, yaitu 8 April 2009, surat tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.

Andi juga menyatakan bahwa menurut keterangan KPU provinsi, surat edaran yang disebarkan ke Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS tersebut juga telah dicabut. “Saya kira, kalau ada yang menggunakan, kami telah minta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri itu lebih jauh,” kata Andi. “Bila terjadi di lapangan, meski surat itu telah dicabut, kami minta didata dan dicatat berapa banyak digunakan untuk dipertimbangkan solusinya. Aturan tetap kita tegakkan, bahwa hanya yang terdaftar di DPT yang berhak memilih,” ucapnya.

Seputar sanksi bagi yang melanggar, menurut Andi, kewenangan pemberian sanksi ada di Provinsi karena mereka itu KPU Kota, satu tingkat di bawahnya dan KPU provinsi yang mengangkat. 

“Paling tidak, yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andi. “Jadi, itu juga menjadi bagian dari KPU Jabar terkait dengan kejadian tersebut,” ucapnya.

Hingga saat ini belum ada laporan juga dari masyarakat, panwas, partai politik. Menurut Andi, agar dapat ditindak, perlu ada laporan dari lapangan apakah kejadian itu (penggunaan kartu suara tanpa DPT) terjadi atau tidak.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline
Kebakaran besar melanda Toko frame atau bingkai di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis 18 April 2024 malam.

Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Frame yang Terbakar di Mampang hingga Akibatkan 7 Orang Tewas

Identitas para korban kebakaran telah diketahui.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024