KPU Jawa Tengah Tolak Pemungutan Suara Ulang

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menolak surat edaran KPU nomor 684/KPU/IV/2009 yang isinya untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah yang mempunyai masalah terkait data daftar pemilih tetap.

Alasannya, kata Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati, antara lain akan menemui kendala teknis, politis, partisipasi rakyat dan aturan KPU yang tidak memungkinkan jika dilaksanakan pemilu lanjutan.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Surat KPU 684/KPU/IV/2009 itu menjelaskan KPU provinsi harus melakukan pemilu lanjutan bila tidak tercapainya persetujuan partai politik peserta pemilu 2009 dan panitia pengawas setempat. Surat itu juga menyebutkan penyelenggara pemilu harus menyediakan surat suara dan penjadwalan ulang tahapan pengadaan dan distribusi logistik. Surat itu dikeluarkan guna mempertegas surat edaran no 676/KPU/IV/2009.

Kendala teknis yang dimaksud Ida adalah pemilu lanjutan dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menurut  Ida dalam suratnya mengatakan kendala terutama terjadi pada tahap pengadaan dan distribusi logistik untuk surat suara.

Halangan lainnya adalah dari segi aspek politis berdasarkan hasil tabulasi nasional hasil pemilu untuk lembaga legislatif sudah diketahui. "Sulit mencapai kesepakatan dan atau persetujuan partai politik peserta pemilu," kata Ida.

Dia mengaku khawatir pelaksanaan tahapan pemilu akan berlarut-larut dan rawan konflik.

Terkait aspirasi masyarakat, "Pemilu lanjutan dapat berimplikasi pada penurunan kehadiran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," kata dia. Sementara jika dilakukan pemilihan ulang akan terbentur dengan aturan KPU yang mengharuskan rekapitulasi suara selesai pada 15 april 2009.

Saat ini, kata Ida, KPU Provinsi Jawa Tengah sedang mengadakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK. Surat tertanggal 10 April 2009 itu ditujukan kepada Ketua KPU Pusat.

Kasus surat suara tertukar antardaerah pemilihan di Jawa Tengah terjadi di 15 Kabupaten/Kota. Sebanyak 96 Tempat Pemilihan Suara dari 88877 TPS di Jawa Tengah atau sebanyak 0,11 persen. Antara lain, kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Magelang, Kebumen, Pemalang, Rembang, Grobogan, Surakarta, Jepara, Pati, Kendal, Batang, Banyumas dan Cilacap. Adapun pada empat TPS pemungutan suara dihentikan.  Sebanyak 1 TPS berada di Kabupaten Banyumas dan 3 TPS di Kabupaten Surakarta.

Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024