VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nur Hidayat Sardini menyayangkan penolakan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan Pemilihan ulang terkait masalah tertukanya surat suara.
"Kalau ini representasi KPU Daerah maka ada permasalahan," kata dia di Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menolak surat edaran KPU nomor 684/KPU/IV/2009 terkait dengan pemungutan suara ulang pada daerah yang mengalami surat suara tertukar. KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan ada kendala teknis, politis, partisipasi rakyat dan aturan KPU yang tidak memungkinkan jika dilaksanakan pemilihan ulang.
Perintah pemungutan suara ulang itu terkait dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini sudah termuat dalam surat bernomor 197/Bawaslu/IV/2009.
Nur Hidayat mengatakan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan maka ada pihak yang bisa dipersalahkan oleh hukum. "Siapapun bisa disalahkan," kata dia.
Bawaslu, kata dia, akan merasa dipersalahkan kalau tidak menggunakan kewenangannya dengan tepat. "Semua orang akan merasa resah," kata Sardini.
Selama ini, kata dia, KPU Pusat tidak pernah mengemukakan adanya permasalahan. "KPU kurang memenuhi azas kepastian hukum," kata Sardini. Atas hal ini dia mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti semua hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
25 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
26 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
31 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini