Penggabungan Usaha Diusulkan Bebas Pajak

VIVAnews - Pemerintah mengusulkan penggabungan usaha tidak dikenai pajak. Usulan ini diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR dalam pembahasan soal perubahan Rancangan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPn BM).

"Penyerahan barang kena pajak dalam penggabungan usaha, kami usulkan untuk tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani di gedung Nusantara I DPR RI, Kamis 23 Oktober 2008.

Namun, ia mengajukan syarat. Yakni tujuan dari penggabungan ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan. "Mereka tidak akan dikenai pajak sepanjang menjadi pengusaha kena pajak," katanya.

Dirjen pajak Darmin Nasution lebih jauh menjelaskan bahwa perubahan pajak merger ini baru usulan dan masih dibahas di DPR. "Bikin holding itu tidak masalah. Kalau swasta dalam undang-undang lama memang bisa terkena pajak," ujarnya.

Namun, dia menegaskan bahwa belum jelas apakah yang dibebaskan dari pajak hanya untuk BUMN, swasta atau keduanya bebas pajak saat penggabungan. Darmin hanya menekankan bahwa penggabungan BUMN sesungguhnya hanya pengalihan saham anak perusahaan. "Namun, jika itu diberlakukan untuk swasta, ceritanya akan lain."

Dalam undang-undang ini, ujar Darmin, Pemerintah berusaha membuat kemudahan untuk melakukan merger. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga diberi dukungan.
Jadi kalo merger dilakukan dengan nilai buku tanpa direvaluasi, maka tidak terkena PPh. Namun jika sudah direvaluasi sehingga nilai asetnya naik, maka akan dikenai PPh.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024