Pemilu di Luar Negeri

PPLN Yaman Keberatan dengan Istilah Golput

VIVAnews - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Yaman keberatan dengan penggunaan istilah Golput (golongan putih) bagi sejumlah pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung di Yaman, Kamis 9 April 2009.

Menurut KBRI Yaman, istilah golput umumnya dipakai oleh mereka yang kecewa dengan pilihan partai politik sehingga tidak mau menggunakan hak pilih mereka. Sedangkan di Yaman adalah WNI pemilih yang tidak bisa memakai hak pilih mereka karena berbagai sebab sehingga tidak bisa dianggap golput.

Demikian menurut keterangan tertulis Ketua PPLN Yaman, Zaini Musthofa Muashif, kepada VIVAnews melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana'a, Yaman, Minggu 12 April. Keterangan Muashif itu sekaligus bermaksud meralat berita VIVAnews Jumat 10 April 2009 bahwa "Jumlah Golput di negeri Saba' ini sejumlah 165 suara, dengan jumlah pemilih 760 orang."

Muashif mengakui terdapat 593 suara yang tidak digunakan dalam pemungutan suara Kamis pekan lalu. Itu terlihat dari perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.674 orang dan 1.081 warga yang menggunakan hak pilihnya.

Namun, menurut Muashif, mereka yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya itu bukan berarti golput, karena tidak diketahui alasan mereka tidak menggunakan hak pilihnya. "Apakah mereka saat itu sedang sakit, sedang bekerja, ataukah mereka ada halangan sehingga tidak bisa datang ke TPS, ataukah sebagian mereka memang sudah pindah domisili atau pulang ke Indonesia tanpa memberitahukan kepada KBRI atau PPLN Yaman," kata Muashif.

Dia menegaskan bahwa PPLN Yaman tidak akan pernah menyebutkan istilah golput bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilih karena ini dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik seseorang. "Kecuali bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai golput, maka hal ini merupakan pilihannya," kata Muashif.

Dia mengingatkan kembali bahwa istilah Golput awalnya dipakai para aktivis yang "prihatin" atas penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim Orde Baru pada pemilu 1971. "Dalam berita acara pemilu juga tidak dikenal istilah atau katagori Golput, karena yang ada adalah jumlah suara yang masuk, kemudian jumlah suara yang tidak memenuhi persyaratan dalam pemberian contreng atau coblosannya, dan jumlah suara yang tidak terpakai," kata Muashif.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan suara di empat TPS di Yaman, terdapat 1081 warga Indonesia yang menggunakan hak pilih. Namun terdapat 80 suara tidak sah sehingga yang masuk hitungan 1.001 suara. 

Berdasarkan hasil akhir penghitungan suara di Yaman, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) unggul dengan 329 suara. Peringkat kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar 253 suara. Kemudian diikuti oleh Partai Demokrat (111 suara); Partai Persatuan Pembangunan (79 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa (53 suara).

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024