Direktur PT Pantoh Pauh Hadapi Tuntutan
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Direktur PT Pantoh Pauh, Putra Karnawi. Jaksa Muhibbudin akan membacakan tuntutan itu di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pembacaan tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 April 2009, pukul 11.00.
Sebelumnya, Karnawi didakwa karena telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,064 miliar. Atas tuduhan itu, Karnawi didakwa dengan Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk dua balai Latihan Kerja di Banda Aceh dan Medan senilai Rp 6,98 miliar.
Terdakwa, kata Jaksa Afni, membuat kesepakatan dengan Pimpinan Proyek Taswin Zein. Karnawi menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Monang Tambunan.
Sesuai kesepakatan dengan Taswin, Karnawi membuat surat pernyataan kesanggupan dan membuat rekening bersama atas nama PT Panton Pauh Putra. Rekening itu dimaksudkan untuk menampung pencairan anggaran ABT-DIKS Tahun 2004.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.