VIVAnews - PT Carrefour Indonesia membantah telah menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen seperti yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Pangsa pasar kami tidak dominan," kata Corporate Affairs Director Irawan D Kadarman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPPU, Senin, 13 April 2009.
Salah satu acuan yang dipakai oleh Carrefour yakni hasil survei Nielsen Indonesia atas pangsa pasar ritel Indonesia.
Irawan menuturkan bahwa Carrefour telah mematuhi peraturan yang berlaku. "Kita akan selalu patuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Siang ini, KPPU memanggil Presiden Direktur Carrefour untuk menjalani pemeriksaan di kantornya. Namun, dari pihaknya yang datang untuk memenuhi panggilan KPPU hanya Corporate Affairs Director, Direktur Legal, dan dua orang pengacara.
Irawan menambahkan, pemeriksaan yang baru saja dilaluinya masih pemeriksaan pendahuluan. "Hari ini, klarifikasi dua pihak dari Carrefour dan dari KPPU. Akan ditunggu pemeriksaan selanjutnya karena masih ada beberapa kali lagi pertemuan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Irawan, KPPU mengajukan beberapa pertanyaan seputar penjualan, perilaku usaha ritel modern, dan asumsi-asumsi lain. "Ini masih proses pendahuluan, kita tunggu proses selanjutnya," ujarnya.